PEMBERITAHUAN
Bagi para bapak dan ibu guru yang berada dibawah naungan LP Ma'arif Lamongan yang ingin membuat, memperpanjang atau melegalisir SK GTT/GTY, Silahkan datang langsung ke Kantor Ma'arif cabang Lamongan Jl Lamongrejo No. 07, dengan membawa Persyaratan dan Ketentuan Sebagai Berikut :
1. Membawa Surat Pengantar Dari Lembaga yang bersangkutan
2. Khusus Untuk SK 2013 yang sudah terlanjur membuat di Pak Ghozali, SK bisa ditukarkan dengan SK
yang baru dari Pak Sisyanto secara Cuma-cuma (GRATIS) dengan menyerahkan SK yang lama.
3. Legalisir yang asli adalah yang bertanda tangan BASAH/ASLI, bukan Stempel atau Scan.
4. Biaya untuk Legalisir adalah Rp. 500 dan untuk pembuatan SK sebesar Rp. 5.000
5. Pengurusan untuk legalisir dan pembuatan SK ditujukan Kepada :
- Untuk MI : IBU ZIYAH
- Untuk MTS/SMP : IBU ATUS
- Untuk SMA/MA/SMK : IBU DINA
6. Telah mengikuti kegiatan yang diadakan oleh PC. LP. Ma'arif Lamongan.
Untuk Info Lebih lanjut bisa menghubungi kami di :
085730349847
Atas Perhatian serta Partisipasinya kami sampaikan jazakumullah Ahsanal Jaza'
Hormat Kami
Admin
setuju ju ju ju ju ju ju ju ju ju ju ju
BalasHapus